Senin, 02 September 2019

Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam 2019

  Tidak ada komentar
.com - Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam 2019. Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019.  Disampaikan  bahwa salah satu kegiatan peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan  Madrasah  dalam  DIPA Direktorat Jenderal  Pendidikan Islam tahun anggaran 2019  adalah  bantuan Bantuan Lembaga  Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi  Pendidikan Islam.

Berkenaan  dengan bantuan  tersebut, Dirjen Pendis memohon dukungan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi agar dapat mengkomunikasikan dan mengkordinasikan rencana pemberian bantuan tersebut kepada pihak yang layak  sesui dengan Juknis yang  ditetapkan.  Pemberian  bantuan ini bersifat kompetitif dan selektif berdasarkan kualitas proposal yang diajukan.


Program Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam ini dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme Guru dan sistematis dan berkelanjutan dilingkungan Kementerian Agama. Untuk memaksimalkan strategi pengembangan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan ke depan, Kementerian Agama memandang perlu untuk bekerja sama dan bersinergi dengan Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Keguruan, dan Organisasi lain yang memiliki program pada pengembangan mutu madrasah, untuk mencapai tujuan dari pengembangan komptensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.

Tujuan
Tujuan pemberian Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan  Islam tahun  2019  ini adalah  dalam  rangka  pembinaan  dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikandalam lingkup kerja Lembaga  Profesi   Pendidikan   Islam,  Organisasi   Pendidikan   Islam,  dan Organisasi  lainnya  yang  memiliki program  pendidikan  dan  penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Sasaran
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
1.  Lembaga Profesi Pendidikan Islam yang membina madrasah;
2.  Organisasi Keguruan yang konsens dalam pembinaan kompetensi guru;
3.  Organisasi  lainnya  yang  memiliki program  dibidang  pendidikan  dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Manfaat
Manfaat  Bantuan ini adalah untuk membangun sinergi dalam peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan  dalam  menjalankan  tugasnya  sebagai pendidik profesional
pada   madrasah   yang   menjadi   binaan   Lembaga   Profesi    Pendidikan
Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya.

1. Syarat dan Mekanisme Pengajuan Bantuan
a. Syarat Pengajuan bantuan, adalah:
  1. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  2. Memiliki struktur  organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari: pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
  3. Memiliki   program    kerja    tahunan     untuk     pengembangan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
  4. Memiliki anggota aktif minimal 10  orang/lembaga binaan.

b.  Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
  1. Mengajukan Surat  permohonan  bantuan  kepada  Direktur Guru dan  Tenaga  Kependidikan  Madrasah  Direktorat  Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Melampirkan Proposal permohonan bantuan  sesuai perihal surat permohonan;
  3. Menyertakan Surat pernyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan bantuan;
  4. Menyertakan Surat  rekomendasidari Kepala  Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  5. Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
  6. Menyertakan Salinan  rekening bank  atas  nama  lembaga (bank pemerintah).

2. Mekanisme Pengajuan Bantuan
a.   Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
  1. Mengajukan  proposal  permohonan   bantuan   (contoh   proposal terlampir).
  2. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan menerima danmelaksanakan kemanfaatan dana bantuan.
  3. Menyertakan rekomendasi  dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
  5. Menyertakan Fotokopi buku  rekening, validasi keaktifan rekening dari  Bank,  dan  atas  nama  lembaga  Lembaga Profesi  Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya (bankpemerintah).
  6. Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yang dilaksanakan 

b.  Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
Adapun  mekanisme  penetapan penerima  bantuan tahun 2019, adalah:
  1. Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim  Seleksi Proposal Bantuan  yang merupakan  tim bersama antara tim Direktur GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendidikan Islam.
  2. Tim  Seleksi melakukan verifikasi proposal yang dikirim oleh calon penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim  seleksi untuk diajukan sebagai  calon  penerima  bantuan   ke   Direktur  Jenderal  melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
  4. Direktur   GTK    Madrasah   selaku   PPK    menetapkan   penerima bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

3. Penetapan Penerima Bantuan
Penerima bantuan  Lembaga  Profesi  Pendidikan  Islam/Organisasi Pendidikan Islam tahun  2019 ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan   disahkan   oleh  Kuasa   Pengguna   Anggaran   Direktorat   Jenderal Pendidikan Islam.

Selengkapnya, berikut link download Petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam 2019;

Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam 2019.pdf, Unduh

Demikian informasi Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2019, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar