Kamis, 12 September 2019

Permendikbud 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja

  Tidak ada komentar
.com - Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kembali menerbitkan peraturan terbaru yakni Permendikbud No. 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan tujuan untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Ketentuan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Apa itu BOS Afirmasi?
BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BOS Afirmasi adalah?
BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Ditetapkan pada Pasal 2 pada Permendikbud Nomor : 31 tahun 2019, ( 1 ) Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. ( 2 ) Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.


PENERIMA BANTUAN BANTUAN BOS AFIRMASI DAN KINERJA
Berdasarkan Pasal 3 penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi adalah sebagai berikut;
(1) BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir; 
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
d. memiliki sumber listrik; dan 
e. memiliki jaringan internet.
(3) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi. 
(4) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.

Berdasarkan Pasal 4 Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, adalah sebagai berikut:
(1) BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. 

(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya; 
b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c. memiliki jumlah siswa paling sedikit:
1. 60 (enam puluh) untuk SD;
2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
d. diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a. peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota; 
b. peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan 
c. jumlah  peserta  didik  terbanyak  bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi. 
(4) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.

Pada BAB III Alokasi dan Penggunaan Bantuan, berdasarkan Permendikbud nomor 31 Tahun 2019 Pasal 6 adalah sebagai berikut:
  1. Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
  2. Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
  3. alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima. 
  4. Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi. 

Ditentukan juga pada Pasal 7, Permendikbud nomor 31 Tahun 2019 adalah :
(1) Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
a. penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
b. langganan daya dan jasa.
(2) Ketentuan mengenai rincian penggunaan alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya, silahkan anda mendownload Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis / Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kinerja pada tautan link yang kami sematkan dibawah ini:

Permendikbud 31 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian informasi Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah kinerja, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar