Senin, 09 September 2019

Permendikbud 29 Tahun 2019, Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemdikbud

  Tidak ada komentar
.com  - Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan Menteri terbaru telah di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia yakni Permendikbud No. 29 Tahun 2019.

Penetapan Permen 2019 tahun 2019 untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.


Status dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 29 Tahun 2019 adalah Mengganti Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013. Dinyatakan pada pasal 1 Permendikbud Nomor : 29 tahun 2019 Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pegawai Kementerian adalah penyelenggara negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas lainnya, termasuk pegawai yang ditugaskan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pemberi Gratifikasi adalah orang atau korporasi yang memberikan Gratifikasi, sedangkan penerima Gratifikasi adalah Pegawai Kementerian yang menerima Gratifikasi. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman kepada Pegawai Kementerian tentang pengendalian Gratifikasi;
b. mencegah seluruh Pegawai Kementerian untuk tidak menerima dan tidak memberi Gratifikasi;
c. mencegah timbulnya benturan kepentingan dan kecurangan, sehingga terwujud kepemerintahan yang baik.

Informasi tentang pemberian Gratifikasi dan jumlah nominalnya dapat anda temukan pada Permendikbud Nomor (No) 2019 Tahun 2019 dengan mendownloanya pada tautan link yang kami sematkan dibawah ini:

Permendikbud 29 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar